PROFILE


LKMS Kasuwari mendapatkan pengesehan Kemenkumham tanggal 08 Januari 2020 berdasarkan SK Kemenkumham nomor: AHU-0001531 .AH.01.26 Tahun 2020. beroperasi mulai bulan September 2020 berdasarkan ijin operasional dari OJK dengan SK Kep. No.35/KO.0303/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Beroperasi di Kota Pekalongan, tepatnya di Jl.Untung Surapati No.12, Kota Pekalongan.
Koperasi Jasa LKMS Kasuwari ini memberikan pelayanan berfokus kepada Ibu-Ibu dan kaum wanita yang produktif, baik bekerja maupun berwirausaha sebagai usaha mikro kecil di lingkungan tempat tinggalnya.

Azas, Landasan, Prinsip, Nilai Organisasi


Azaz
Kekeluargaan

Landasan

a. Al Qur’an dan Al Hadits
b. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Prinsip

Dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yaitu:

a. Dilaksanakannya dengan ’ADALAH (Adil), ITQAN (Profesional), AMANAH
(Jujur), TA’AWUN(Saling Menolong) dan MASLAHAH (Kemanfaatan)

b. Terhindar dari unsur-unsur MASYIR (Perjudian),TADLIS Penipuan), GHARAR (Ketidakpastian),RIBA, ZULM (Penganiayaan), RISYWAH (Suap), Barang dan Jasa yang Haram dan/atau Maksiat.

Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing—anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f.  Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi


.
Nilai-nilai Organisasi

a. Fathonah; Profesional yaitu kegiatan yang dijalankan berdasarkan tugas,
fungsi dan kompetensi
b. Amanah; Dipercaya yaitu menjunjung tinggi kepercayaan yang telah
diberikan oleh anggota dan nasabah dalam mencapai tujuan yang telah
ditentukan bersama
c. Shiddiq; Jujur yaitu menjaga integritas dalam menjalankan amanah
d. Tabligh; Menyampaikan/transparan yaitu menjalankan kegiatan sesuia
dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi yang
benar kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder)
Keempat nilai organisasi diatas disingkat “FAST”.


Modal Koperasi

a. Simpanan Pokok : Rp. 4.800.000,-/orang
b. Simpanan Wajib : Rp. 1.200.000,-/orang