Koperasi Jasa LKMS Kasuwari ini memberikan pelayanan berfokus kepada Ibu-Ibu dan kaum wanita yang produktif, baik bekerja maupun berwirausaha sebagai usaha mikro kecil di lingkungan tempat tinggalnya.
Azas, Landasan, Prinsip, Nilai Organisasi
Landasan
b. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Prinsip
Dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yaitu:
a. Dilaksanakannya dengan ’ADALAH (Adil), ITQAN (Profesional), AMANAH
(Jujur), TA’AWUN(Saling Menolong) dan MASLAHAH (Kemanfaatan)
b. Terhindar dari unsur-unsur MASYIR (Perjudian),TADLIS Penipuan), GHARAR (Ketidakpastian),RIBA, ZULM (Penganiayaan), RISYWAH (Suap), Barang dan Jasa yang Haram dan/atau Maksiat.
yaitu:
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing—anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
a. Fathonah; Profesional yaitu kegiatan yang dijalankan berdasarkan tugas,
fungsi dan kompetensi
b. Amanah; Dipercaya yaitu menjunjung tinggi kepercayaan yang telah
diberikan oleh anggota dan nasabah dalam mencapai tujuan yang telah
ditentukan bersama
c. Shiddiq; Jujur yaitu menjaga integritas dalam menjalankan amanah
d. Tabligh; Menyampaikan/transparan yaitu menjalankan kegiatan sesuia
dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi yang
benar kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder)
Keempat nilai organisasi diatas disingkat “FAST”.
Modal Koperasi
a. Simpanan Pokok : Rp. 4.800.000,-/orang
b. Simpanan Wajib : Rp. 1.200.000,-/orang