LKMS Kasuwari mendapatkan pengesehan Kemenkumham tanggal 08 Januari 2020 berdasarkan SK Kemenkumham nomor: AHU-0001531 .AH.01.26 Tahun 2020. beroperasi mulai bulan September 2020 berdasarkan ijin operasional dari OJK dengan SK Kep. No.35/KO.0303/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Beroperasi di Kota Pekalongan, tepatnya di Jl.Untung Surapati No.12, Kota Pekalongan. Koperasi Jasa LKMS Kasuwari ini memberikan pelayanan berfokus kepada Ibu-Ibu dan kaum wanita yang produktif, baik bekerja maupun berwirausaha sebagai usaha mikro kecil di lingkungan tempat tinggalnya.
Azas, Landasan, Prinsip, Nilai Organisasi
Azaz
Kekeluargaan
Landasan
- Al Qur’an dan Al Hadits
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Prinsip
Dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yaitu:
- Dilaksanakannya dengan ’ADALAH (Adil), ITQAN (Profesional), AMANAH (Jujur), TA’AWUN (Saling Menolong) dan MASLAHAH (Kemanfaatan)
- Terhindar dari unsur-unsur MASYIR (Perjudian),TADLIS Penipuan), GHARAR (Ketidakpastian),RIBA, ZULM (Penganiayaan), RISYWAH (Suap), Barang dan Jasa yang Haram dan/atau Maksiat. Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing—anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Nilai-nilai Organisasi
- Fathonah; Profesional yaitu kegiatan yang dijalankan berdasarkan tugas,fungsi dan kompetensi
- Amanah; Dipercaya yaitu menjunjung tinggi kepercayaan yang telah diberikan oleh anggota dan nasabah dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama
- Shiddiq; Jujur yaitu menjaga integritas dalam menjalankan amanah
- Tabligh; Menyampaikan/transparan yaitu menjalankan kegiatan sesuia dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi yang benar kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) Keempat nilai organisasi diatas disingkat “FAST”.
Modal Koperasi
- Simpanan Pokok : Rp. 4.800.000,-/orang
- Simpanan Wajib : Rp. 1.200.000,-/orang