Tujuan dari pengelolaan usaha koperasi adalah melayani anggota koperasi, sehingga mereka puas dengan layanan usaha koperasi, sehingga muncul output yang pertama yaitu ada kepercayaan dari anggota, output yang kedua yaitu usaha juga dapat diterima oleh pasar, sehingga masyarakat umum mau menerima keberadaan usaha koperasi dan dapat melayani mereka dengan baik, output ketiga adalah bebas dari tuntutan hukum, sehingga koperasi berusaha memenuhi regulasi, peraturan dan perijinan usaha, dan output keempat adalah bertumbuh dan berkesinambungan, yaitu dalam usaha mendapatkan keuntungan, sehingga dapat bertumbuh berkelanjutan.

Untuk dapat menjalankan tata kelola usaha yang baik diperlukan struktur organisasi yang mamadahi, SOP yang mendukung, fasilitas organisasi dan usaha yang sesuai dengan kebutuhan, dan mekanisme laporan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan mekanisme pelaporan, ada empat hal penting, yaitu (1) jenis laporan, (2) penangung jawab laporan, dan (3) proses penyusunan pelaporan (template) dan terakhir (4) Cara pelaporannya.
Koperasi pada umumnya memiliki 3 (tiga) bidang kerja utama, yaitu:

  1. Bidang keanggotaan dan Kelembagaan
  2. Bidang Usaha dan Kerjasama
  3. Bidang Pengembangan dan Teknologi Informasi.

Bidang keanggotaan dan kelembagaan ini bekerja untuk melakukan rekrutimen anggota baru, melayani anggota koperasi terkait dengan hak dan kewajiban anggota, dan memberikan laporan tentang kegiatan keanggotaan lainnya seperti pelaksanaan Pendidikan keanggotaan, simpanan pokok dan simpanan wajib, serta sukarela/modal penyertaan. Kelembagaan koperasi meliputi perijinan dan legalitas Lembaga dan usaha, melengkapi struktur kepengurusan dan usaha Koperasi, dan melengkapi SOP baik SOP organisasi maupun SOP usaha Koperasi.

Bidang Usaha dan Kerjasama ini menjalankan fungsi utamanya sebagai penghasil pendapatan bagi Koperasi. Koperasi tanpa pendapatan (income) tentu tidak akan menghasilkan output keempat yaitu bertumbuh dan berkelanjutan. Sehingga bidang ini merupakan bidang kritis yang sangat menentukan keberlanjutan hidup dari Koperasi itu sendiri. Koperasi semestinya memiliki usaha utama (core business). Core business ini yang akan menyatukann kebutuhan anggota dan menjadi pendapatan utama bagi Koperasi. Koperasi jenis konsumsi misalnya; akan memiliki core business usaha retail (eceran) akan memenuhi kebutuhan sembako dan kebutuhan harian lainnnya para anggotanya. Namun selain usaha utama, sebaiknya Kopeasi memiliki usaha temporal yang tetap bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya, namun bukan atau di luar usaha retail (eceran), misalnya usaha transportasi, usaha penyewaan perangkat hajatan, dan sebagainya. Mengingat modal kerja koperasi jumlahnya terbatas, maka dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk mendapatkan sumber daya permodalan yang dibutuhkan. Di sinilah arti kerjasama dalam konteks bidang kerja Koperasi. Usaha dan kerjasama tidak dapat dipisahkan dalam bidang kerja koperasi saat ini.
Bidang pengembangan dan teknologi informasi merupakan bidang yang menjadi supporting agent bagi bidang lainnya. Pengembangan usaha harus didukung dengan adanya studi kelayakan yang memadahi untuk mengetahui suatu gagasan pengembagan usaha layak atau tidak, demikian juga pengelolaan tidak akan efektif tanpa adanya dukungan teknologi informasi yang memadahi, apakah terkait dengan system operasional maupun system pelaporan koperasi, baik keanggotaan maupun usaha Koperasi.
Demikian ulasan sekilas tentang urgensi tata-kelola usaha yang baik bagi suatu Koperasi. Semoga bermanfaat bagi insan koperasi khususnya dan bagi masyarakat yang peduli dengan koperasi.

By. Ahmad Subagyo.
Pekalongan – Jakarta, 24 juni 2019

Leave a Comment